Investasi Bodong, Oknum Guru Madrasah di Bogor Gelapkan Uang Rp23 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap pelaku penipuan arisan bodong di Bogor (Foto: Putra Ramadhani)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar," kata Harun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Setahun Prabowo-Gibran, Danantara Jadi Mesin Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis
5 hari lalu

MNC Sekuritas Gelar Edukasi Having Fund 2025 di UPN Veteran Jakarta, Gandeng Maybank AM dan KDB Tifa Finance

Bisnis
8 hari lalu

Siapa Pemilik Saham CBRE yang Diborong Andry Hakim Rp200 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal