Investasi Bodong, Oknum Guru Madrasah di Bogor Gelapkan Uang Rp23 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap pelaku penipuan arisan bodong di Bogor (Foto: Putra Ramadhani)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil penipuan berupa aset tanah seluas 3 hektare, dua unit sepeda motor, 8 buku tabungan dan lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Pasal UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Jo Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar," kata Harun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Heboh Rully Anggi Akbar Suami Boiyen Bantah Bisnisnya Bangkrut!

Megapolitan
2 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Nasional
3 hari lalu

Danantara Hadir di WEF 2026, Tawarkan Investor Akses Mineral Kritis RI

Seleb
6 hari lalu

Rumah Tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar Retak? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal