Setelah adanya putusan atas pengosongan lahan warisan seluas 1452 meter persegi itu, kuasa hukum tergugat, Harjadi Jahja keberatan dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
“Ada penetapan pertama itu pengosongan berikut bangunan, kita sudah laporkan ke Bareskrim Polri. Lalu timbul penetapan baru yang tadi dibacakan, padahal itu sudah dihilangkan berikut bangunan, jadi kita mau pertahankan,” ujar Harjadi.