JAKARTA, iNews.id - Aksi staf HRD yang mencoba merampok bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial BS (43), ternyata terinspirasi dari film-film. Isi tasnya menunjukkan pelaku BS (43), sudah mempersiapkan aksinya seorang diri, sebagaimana yang dia tonton dalam film.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tas itu diamankan polisi saat penangkapan BS di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) siang. Isinya mengejutkan, yakni sejumlah peralatan yang dibutuhkan untuk beraksi, mulai dari pisau lipat, petasan asam, tali tis dan alat kejut.
Pelaku juga menenteng air softgun saat beraksi. Semua itu telah dipersiapkan BS untuk merampok dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebagaimana yang terjadi di film-film.
"Manakala terjadi sesuatu. Nah ini sudah kita coba tanyakan, apa tali tis ini disiapkan untuk ikat sandera, petasan asap dan alat kejut untuk melarikan diri? Jadi, kalau terjepit dia akan gunakan ini," tuturnya.
Dia mengatakan, dari pemeriksaan, BS mengaku memiliki air softgun sejak tahun 2010 lalu. Senjata itu dia beli dari temannya. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat survei ke beberapa bank pada pagi hari di daerah sekitar lokasi.
"Ada beberapa bank selain bank pembangunan daerah ini, tapi tersangka tentukan bank itu karena melihat bank ini cukup sepi. Jadi tersangka menganggap leluasa untuk lancarkan aksinya," katanya.
Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian, Selasa (5/4/2022) siang. Saat itu, pelaku tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, BS nekat hendak merampok karena terlilit utang. Padahal pelaku memiliki penghasilan Rp60 juta per bulan. Tak mau terus dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjamkan, pelaku pun memiliki pikiran nekat untuk merampok bank.
"Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta. Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar, Rp60 juta per bulan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pelaku diciduk polisi di lokasi kejadian. Pelaku saat itu tengah bergumul dengan satpam yang melakukan perlawanan. Aksi pelaku berlangsung pada Selasa (5/4/2022) siang.