BOGOR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memfasilitasi kasus pencurian motor dengan restorative justice. Tersangka atas nama Subur dibebaskan dari jeratan hukum setelah korban menerima permintaan maaf.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Irwanuddin Tadjuddin mengatakan Subur merupakan tersangka kasus pencurian motor di wilayah Cileungsi pada 20 Juni 2024. Kasus ini sudah melalui proses penyidikan di kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan
"Restorative Justice pengembalian keadaan semula terhadap tersangka Subur bin Marhadi, pelanggar Pasal 362 delik pencurian. Kebetulan perkara ini sudah melalui proses penyidikan oleh polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Tadjuddin, Kamis (15/8/2024).
Namun, pada tahap di Kejaksaan ini ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh korban dan Subur. Dari situ, terjadi kesepakatan mediasi oleh jaksa hingga akhirnya keduanya dipertemukan.
"Saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung. Tersangka bukan karena dia punya profesi tukang nyolong, hanya terdorong ingin membantu persalinan istrinya yang sedang mengandung 9 bulan dan sebentar lagi akan melahirkan," ujarnya.