Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL

kevi laras
KAI Commuter tetap memberlakukan pemeriksaan STRP bagi pengguna KRL. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Keputusan ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Lalu apa syarat bepergian menggunakan transportasi massal di Jabodetabek selama PPKM Level 3?

PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalan sesuai SE Kementerian Peehubungan RI No 58 tahun 2021. Dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat masih diwajibkan bagi pengguna KRL.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

KRL INKA Gangguan, Kereta Jakarta Kota-Bogor hanya sampai Pasar Minggu

7 hari lalu

Tragis! Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL di Ciputat saat Bikin Konten Tugas Kuliah

10 hari lalu

7 Trainset KRL INKA Rampung Perawatan, Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Hari Ini

11 hari lalu

Eskalator Stasiun Duri Masih Diperbaiki, Penumpang Dialihkan Pakai Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal