Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL

kevi laras
KAI Commuter tetap memberlakukan pemeriksaan STRP bagi pengguna KRL. (Foto: Antara)

Kemudian, surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempat bekerja dan untuk pengguna kebutuhan mendesak. Contoh kebutuhan mendesak yaitu keperluan medis atau pengobatan, persalinan dan duka cita.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," bunyi tertulis yang dikutip dari akun resmi Twitter Commuter Line, Selasa (24/8/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Gangguan di Stasiun Depok, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota Tersendat Pagi Ini 

Megapolitan
2 hari lalu

Jonan Hadir di Momen Pensiunnya JALITA, KRL Pertama di Indonesia

Nasional
8 hari lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL: Kalau untuk Rakyat Saya Tidak Ragu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal