Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL

kevi laras
KAI Commuter tetap memberlakukan pemeriksaan STRP bagi pengguna KRL. (Foto: Antara)

Kemudian, surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempat bekerja dan untuk pengguna kebutuhan mendesak. Contoh kebutuhan mendesak yaitu keperluan medis atau pengobatan, persalinan dan duka cita.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," bunyi tertulis yang dikutip dari akun resmi Twitter Commuter Line, Selasa (24/8/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Penumpang KRL Diturunkan Paksa gegara Dugaan Pelecehan, KAI Commuter Buka Suara

5 hari lalu

Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 181,6 Juta Orang di Semester 1 2026, Naik 7 Persen

7 hari lalu

Viral Penumpang Nge-vape di Kereta, Langsung Dilarang Naik KRL!

11 hari lalu

Motor Tertabrak KA Bandara, KRL Lintas Bekasi Sempat Terlambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal