JAKARTA, iNews.id - Status penanganan Covid-19 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akhirnya turun ke PPKM Level 2. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Turunnya Jabodetabek dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2 antara lain karena meningkatnya cakupan vaksinasi Covid-19 minimal 50 persen untuk dosis pertama dengan vaksinasi lansia di atas 60 tahun minimal 40 persen.
Wilayah Jabodetabek yang masuk PPKM Level 2 mulai dari DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. Sedangkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih di PPKM Level 3.
Dalam Inmendagri itu ditegaskan penanganan Covid-19 di Jabodetabek merupakan satu kesatuan. Wilayah aglomerasi yang penilaian status penanganan Covid-19 menjadi satu yakni Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, DIY, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
Sejumlah pelonggaran pun bisa dilaksanakan di lokasi PPKM Level 2. Misal pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.