Jabodetabek Turun ke PPKM Level 2, Tempat Wisata Diizinkan Buka 25 Persen Kapasitas

Rizal Bomantama
Jabodetabek turun ke PPKM Level 2. (Foto: Antara)

Kemudian bioskop diizinkan buka dengan maksimal 70 persen kapasitas. Selanjutnya makan di tempat untuk usaha rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen kapasitas dengan waktu makan 60 menit.

Selanjutnya area publik seperti taman dan tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Daftar UMP dan UMK Jabodetabek 2026, Upah Tertinggi Daerah Mana?

Megapolitan
11 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 2.500 Personel Amankan Terminal hingga Tempat Wisata Saat Nataru  

Kuliner
29 hari lalu

3 Tempat Wisata Kuliner di Kota Bogor dengan Rasa Legendaris, Sudah Pernah Coba?

Megapolitan
1 bulan lalu

5 Tempat Wisata di Jakarta yang Lagi Hits 2025, Spot Instagramable Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal