Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui

Rizal Bomantama
John Kei kembali masuk bui hanya enam bulan setelah bebas bersyarat karena menjadi tersangka kekerasan di Jakarta Barat dan Tangerang pada 21 Juni 2020. (Foto: Antara)

Berkas perkara John Kei pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidang. John Kei dan tersangka lainnya dijerat pasal berlapis.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Terakhir UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar, Kontrakan 3 Lantai Ludes Dilahap Api

Megapolitan
3 hari lalu

Siswi SMA Tangerang yang Hilang Sempat Berada di Hotel Sebelum Ditemukan

Megapolitan
6 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Bisnis
6 hari lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal