Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (26/12/2019).
John Kei setelah keluar penjara menghabiskan waktu untuk aktivitas kerohanian sebagai pengkhotbah di gereja. Pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersama Ninoy Karundeng, John Kei diperkenalkan secara terbuka sebagai kader Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Perayaan Natal di Menara Kuningan, Jakarta Selatan.
Akibat dari ulahnya itu polisi menetapkan John Kei sebagai tersangka yang berujung pencabutan sementara status bebas bersyarat. John Kei ditetapkan tersangka karena melalui gelar perkara, polisi menemukan dia mengarsiteki dua aksi kekerasan tersebut.
Mulai dari menentukan imbalan kepada tersangka lain agar Nus Kei bisa dibawa ke hadapannya untuk menyelesaikan masalah tanah. Lalu John Kei juga memimpin rapat rencana penculikan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 untuk mencabut sementara pembebasan bersyarat tersebut. John Kei dinilai telah melanggar aturan.
"Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika A, Sabtu (27/6/2020).