Jadi DPO Kasus Pencurian, 2 Begal Tertangkap saat Akan Beraksi

Antara
Ilustrasi begal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polsek Pademangan menangkap dua tersangka berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021. Pelaku tertangkap saat akan beraksi sebagai begal.

Menurut Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.

Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.

"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy, Senin (8/8/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

5 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

7 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

11 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal