Jadi DPO Kasus Pencurian, 2 Begal Tertangkap saat Akan Beraksi

Antara
Ilustrasi begal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.

"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.

Sementara enam tersangka lain, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Senin, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Rawan Tumbang, 1.743 Pohon di Jakarta Pusat Dipangkas

Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Pencurian Laptop di Hotel Jakpus, Pelaku Nyamar Pakai Lanyard

Megapolitan
5 hari lalu

Viral Maling Pakai Batik Curi Laptop di Hotel Mewah Jakpus, Sering Incar Seminar

Megapolitan
6 hari lalu

Respons Usulan Warga, Pemkot Jakpus Pasang 300 Lampu Jalan Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal