Supaya ekonomi tetap berjalan, lanjut Miko, Gubernur Anies disarankan kembali memperketat PSBB di kawasan-kawasan zona merah dan oranye. Artinya semua perkantoran atau tempat usaha yang ada disitu harus kembali ditutup kecuali sektor usaha pangan.
Sementara untuk warga yang ada di zona hijau dan kuning boleh melanjutkan PSBB transisi dengan catatan pengawasan ketat dari pemerintah daerah jangan dilaksanakan setengah-setengah.
"Seluruh warga yang tinggal di situ, pertokoan, pusat belanja, hingga tempat usaha dan perkantoran yang ada di zona merah dan oranye mending dilakukan PSBB seperti awal. Warganya bekerja dari rumah dan disolasi," ucapnya.