JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 26 bangunan kafe remang-remang di wilayah Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara di tertibkan petugas gabungan, Selasa (15/6/2021). Bangunan tersebut tidak memiliki izin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait bangunan liar dan penyakit masyarakat di lingkungan sekitar.
"Merespons aduan masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan. Hari ini kami menemukan indikasi adanya praktik-praktik prostitusi dalam bangunan-bangunan kafe," ujar Arifin di lokasi Selasa (15/6/2021).