Jadi Tersangka, Anjani Rahma Penabrak 2 Orang hingga Tewas Tak Ditahan

Antara
Irfan Ma'ruf
Mobil Anjani Rahma Pramesti yang menabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Rabu, 15 Juli 2020 malam. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anjani Rahma Pramesti, penabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada Rabu, 15 Juli 2020 malam ditetapkan menjadi tersangka. Akibat insiden itu dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.

Kanit Laka Lantas Polrestro Jaktim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Suparyanto mengatakan, Anjani pengendara Honda HRV yang menabrak tiga pemotor itu tidak ditahan di kantor polisi. Perempuan berusia 23 tahun itu hanya dikenakan wajib lapor.

"Sudah ditetapkan tersangka, tapi enggak ditahan ya, tersangka kooperatif," katanya di Jakarta, Kamis (17/7/2020).

Agus mengatakan hingga Kamis malam hasil tes urine terhadap tersangka belum keluar. Begitu pula dengan penyelidikan terkait dugaan adanya pengendara lain selain Anjani yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Untuk tes urine maupun penelusuran pengendara lain yang terlibat kecelakaan belum ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Anjani dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Mobil yang dikemudikan Anjani dilaporkan menabrak dua orang hingga tewas dan satu lainnya luka parah saat melaju di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) pukul 23.45 WIB.

Saat melaju dari arah utara ke selatan, mobil Anjani menabrak sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya tewas di tempat. Selain itu, mobil Anjani juga menabrak satu orang lainnya yang sedang mendorong motor hingga menderita luka serius.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Detik-Detik Truk Tangki Angkut 24.000 Liter BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur

Megapolitan
21 hari lalu

Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing

Nasional
2 bulan lalu

Istri Dianiaya Suami hingga Luka Bakar di Cakung, Polisi Jamin Dampingi Korban

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Sherina terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya Besok

Nasional
2 bulan lalu

Sherina Dipanggil Polres Jakarta Timur terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal