BOGOR, iNews.id - Seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor merekayasa penculikan karena terlilit utang. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah, Senin (9/1/2023).
Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.
"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," tuturnya.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.
"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," katanya.