Jadi Tersangka, Ibu di Bogor Rekayasa Penculikan Dikenakan Wajib Lapor

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi. Ibu di Bogor merekayasa penculikan karena terlilit utang. (foto: ist)

BOGOR, iNews.id - Seorang ibu berinisial Y warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor merekayasa penculikan karena terlilit utang. Sang ibu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Wahyu Maduransyah, Senin (9/1/2023).

Y ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pasal 14 Ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya Y, rekannya berinisial T yang turut serta terlibat dalam rekayasa tersebut juga ditetapkan tersangka.

"Dia (T) juga sama (ditetapkan tersangka)," tuturnya.

Dalam hasil pemeriksaan, diketahui Y sebelumnya juga kerap membuat keresahan di lingkungannya. Termasuk kepada suaminya sendiri.

"Memang sudah keterlaluan (Y). Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 

Nasional
7 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Bisnis
11 hari lalu

Utang RI Sentuh Rp9.138 Triliun, Purbaya Siapkan Strategi Ini

Nasional
15 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Rencana Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal