Namun, dalam kasus ini tersangka menjalani wajib lapor. Karena, pertimbangan polisi yakni ancaman hukuman 3 tahun penjara dan tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih bayi.
"Wajib lapor, karena pertimbangan pertimbangan kita itu," tuturnya.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang sempat hilang dua hari ditemukan polisi. Ibu berinisial Y itu ditemukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat 6 Januari 2023.
Rupanya, Y telah merencanakan kehilangannya hingga membuat rekayasa penculikan. Motifnya karena terlilit utang dan menggunakan uang sebesar Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya.