Adanya pengembalian uang tersebut disebutnya dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan suatu tuntutan.
“Atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani.” tuturnya.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penetapan tersangka atas ML dan ES soal perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Penetapa tersangka dilakukan pada Rabu (27/10/2021).
“Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).
ML saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.