Jadi Tersangka, Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa bakal Dites Urine

Riyan Rizki Roshali
Pemotor Kawasaki Ninja RR yang menampar pengendara lain di Jagakarsa akan dites urine. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan FRS (37), pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang memukul pemotor lain AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap FRS.

“Kita akan lakukan cek urine,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).

Nurma menjelaskan, pengecekan itu untuk memastikan FRS di bawah pengaruh narkotika atau zat terlarang saat kejadian.

“Iya dites urine. Nanti positif atau tidaknya hasilnya saya infokan,” ujar dia.

Diketahui, aksi penganiayaan itu berawal saat korban menegur pelaku berinisial FRS (37). Saat itu, korban merasa bagian belakang motornya ditabrak beberapa kali oleh pelaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Ninja di Jagakarsa Sempat Tabrak Belakang Motor Korban Berulang Kali sebelum Memukul

57 tahun lalu

Kronologi Pemotor Ninja Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa, Berawal dari Teguran

57 tahun lalu

Pengendara Ninja Pemukul Pemotor di Jagakarsa Ditangkap, Apa Motifnya?

57 tahun lalu

Tampang Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal