Jadi Tersangka, Pemuda yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi tersangka (foto: Pixabay)

BOGOR, iNews.id - Pemuda asal Rumpin, Kabupaten Bogor berisial MZ (18) tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Iya (sudah tersangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Atas perbuatannya, MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.

"Ancaman 15 tahun (penjara)," ujar Suyuko.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami kabar bahwa MZ diduga menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor di Jawa Tengah.

"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu, tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Megapolitan
6 hari lalu

Mobil Pikap Tertabrak KRL usai Terobos Pelintasan di Parungpanjang, 3 Penumpang Loncat

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
9 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
9 hari lalu

Dari Pertengkaran hingga Pembunuhan: Kisah Tragis Perempuan di Depok yang Jasadnya Tinggal Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal