Jadi Tersangka, Pemuda yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi tersangka (foto: Pixabay)

BOGOR, iNews.id - Pemuda asal Rumpin, Kabupaten Bogor berisial MZ (18) tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Iya (sudah tersangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Atas perbuatannya, MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.

"Ancaman 15 tahun (penjara)," ujar Suyuko.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami kabar bahwa MZ diduga menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor di Jawa Tengah.

"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu, tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien

Seleb
2 hari lalu

Detik-Detik Kematian Tragis Rob Reiner Terungkap! Nick Sempat Lakukan Ini

Seleb
2 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Megapolitan
3 hari lalu

Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal