Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Berusia 19 Tahun

Komaruddin Bagja
Polisi mengatakan pengemudi mobil yang tabrak pesepeda di Bundaran HI berusia 19 tahun. (Foto: Dok Inews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Mercedes Benz atau Mercy B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pelaku berinisial MDA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya pelaku berusia 19 tahun.

"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Kecelakaan Maut di Cakung, Pemulung Tewas Ditabrak Lari Mobil Boks

Buletin
18 hari lalu

Tuduh Pengemudi Mobil Pelaku Tabrak Lari, Debt Collector di Medan Babak Belur Dihajar Warga

Nasional
2 bulan lalu

LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan saat Libur Maulid, Penumpang Boleh Bawa Sepeda Nonlipat

Nasional
3 bulan lalu

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Sisakan Sampah Berserakan, Terbanyak di Monas dan Bundaran HI

Megapolitan
3 bulan lalu

Usai Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Sampah di Jakarta Capai 79 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal