Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Berusia 19 Tahun

Komaruddin Bagja
Polisi mengatakan pengemudi mobil yang tabrak pesepeda di Bundaran HI berusia 19 tahun. (Foto: Dok Inews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Mercedes Benz atau Mercy B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pelaku berinisial MDA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya pelaku berusia 19 tahun.

"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

2 Copet Ditangkap saat Beraksi di CFD Bundaran HI

Megapolitan
7 hari lalu

Mobil Tabrak Lari Berujung Disambar Kereta di Jakut, 2 Orang Tewas

Megapolitan
8 hari lalu

Kecelakaan Mobil Sedan Tabrak Separator Busway di Bundaran HI, Kondisi Ringsek

Nasional
9 hari lalu

Potret Kapolri Turun Langsung ke Bundaran HI saat Malam Tahun Baru, Sapa Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal