Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Berusia 19 Tahun

Komaruddin Bagja
Polisi mengatakan pengemudi mobil yang tabrak pesepeda di Bundaran HI berusia 19 tahun. (Foto: Dok Inews)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil Mercedes Benz atau Mercy B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pelaku berinisial MDA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan pelaku ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya pelaku berusia 19 tahun.

"Kami bisa menangkap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun di Bintaro. Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Polisi mengenakan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. 

"Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Pohon Tumbang di Jalan Sudirman, Lalin Arah Bundaran HI Hanya Satu Jalur

Megapolitan
22 hari lalu

Tahun Baru Imlek 2026, Lalu Lintas di Bundaran HI Jakpus Ramai Lancar

Destinasi
23 hari lalu

Warga Padati Festival Imlek 2026 di Bundaran HI, Jadi Ajang Swafoto

Megapolitan
23 hari lalu

Ornamen Imlek di Bundaran HI Viral, Ramai Diserbu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal