“Berita bohong itu (pencopetan),” ucap Budi.
Sebelumnya, R ditangkap polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan R terkait tindak pidana dugaan penganiayaan.
Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap R di Tahti Polda Metro Jaya.