JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan R, pria yang menendang perempuan di MalSenayan City (Sency), Jakarta Pusat. R kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Ditahan di Tahti PMJ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi iNews Media Group, Senin (21/9/2026).
Budi mengatakan R menendang perempuan tersebut karena merasa terganggu dan terhalang. Keterangan itu diperoleh penyidik saat memeriksa R.
“Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi.
Polisi juga memastikan perempuan yang ditendang R bukan pelaku pencopetan. Isu tersebut sebelumnya beredar di media sosial.