Pihak Satpol PP pun kemudian menyegel 52 kamar dengan garis segel Pol PP. Penyegelan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Untuk menandakan bahwa tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi sampai dengan dilakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan oleh penanggung jawab tempat," ungkap Satpol PP.