JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020) selama dua pekan ke depan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Kebijakan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Dia menyebut ada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
"Yaitu kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta kebutuhan sehari-hari," kata Anies.
Dalam kesempatan itu Anies mewanti-wanti perusahaan swasta lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya penerapan protokol kesehatan justru dilakukan lebih disiplin di perkantoran pemerintah.
"Di institusi pemerintah sudah disiplin mengatur jam kerja dan kehadiran pegawai, sudah lebih baik. Di perkantoran swasta harus ada peningkatan kedisiplinan, kalau terpaksa masuk sebanyak-banyaknya harus maksimal 25 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir. Bahkan menurutnya penambahan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen total pasien positif covid-19.
"Kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen dari total walaupun yang sembuh menyumbang 23 persen. Lalu kasus meninggal di 12 hari terakhir menyumbang 14 persen," ujarnya.