JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta mengizinkan perusahaan di 11 sektor tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua. Jika ditemukan kasus positif di suatu perkantoran maka Pemprov akan menutupnya selama tiga hari.
Oleh sebab itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta perkantoran lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. Keputusan PSBB ini dituangkan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Jika ditemukan kasus positif covid-19 maka seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies juga mewanti-wanti perusahaan swasta lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya penerapan protokol kesehatan justru dilakukan lebih disiplin di perkantoran pemerintah.
"Di institusi pemerintah sudah disiplin mengatur jam kerja dan kehadiran pegawai, sudah lebih baik. Di perkantoran swasta harus ada peningkatan kedisiplinan, kalau terpaksa masuk sebanyak-banyaknya harus maksimal 25 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir. Bahkan menurutnya penambahan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen total pasien positif covid-19.
"Kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen dari total walaupun yang sembuh menyumbang 23 persen. Lalu kasus meninggal di 12 hari terakhir menyumbang 14 persen," ujarnya.