JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 10 RT sebagai zona merah penyebaran covid-19. Data ini merupakan zona merah untuk periode 18 Juni 2021 sampai 2 Juli 2021.
Berdasarkan situs resmi penanganan covid-19 Pemprov DKI Jakarta, 10 RT zona merah itu tersebar di empat wilayah. Satu RT di Jakarta Pusat dan masing-masing tiga RT di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Dalam data tersebut dipaparkan juga ratusan RT masuk pengendalian ketat atau rawan dengan pembagian terdiri atas zona merah, oranye, dan kuning.
Ada 892 RT di Jakarta Pusat masuk zona rawan, Jakarta Timur (1.594), lalu zona rawan di Jakarta Barat ada 1.733 RT. Kemudian ada 1.325 RT zona rawan di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (1.061), dan di Kepulauan Seribu sebanyak enam RT.
Berikut perincian 10 RT di Jakarta yang masuk zona merah:
Jakarta Pusat
1. RT 013 RW 009 Rawasari, Cempaka Putih
Jumlah kasus aktif covid-19 di RT ini sebanyak 17 orang dengan total 12 rumah.
Jakarta Timur
2. RT 002 RW 001 Cililitan, Kramat Jati
Jumlah kasus aktif covid-19 di RT ini sebanyak 11 orang dengan total 6 rumah.
3. RT 003 RW 001 Kelapa Dua Wetan, Ciracas
Jumlah kasus aktif covid-19 di RT ini sebanyak 21 orang dengan total 7 rumah.
4. RT 005 RW 001 Kelapa Dua Wetan, Ciracas
Jumlah kasus aktif covid-19 di RT ini sebanyak 34 orang dengan total 8 rumah.