Awalnya, Jakpro mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp2,04 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019. Akan tetapi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui PMD untuk badan usaha milik daerah (BUMD) itu sebesar Rp700 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.
Dari nilai yang dikabulkan DPRD itu, sebanyak Rp400 miliar di antaranya akan digunakan untuk pembangunan Stadion BMW. Menurut Dwi, jumlah tersebut baru mampu memenuhi biaya untuk persiapan pembangan stadion saja, belum mencakup biaya untuk tahap konstruksi.
“Ya kami bekerja sesuai dengan apa yang diarahkan lah. Kan untuk tahap persiapan (stadion), ya pasti bisa lah. Tapi untuk tahap konstruksi ya masih belum. Kan itu proyek tiga tahun,” kata dia.