"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB, sedangkan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan," katanya.
Fahri menjelaskan, ganjil genap juga tidak diberlakukan pada keesokan harinya yakni Rabu, 1 Januari 2020 karena hari itu termasuk dalam hari libur nasional.
Terkait penutupan jalan selama tahun baru, Fahri menuturkan, sistem penutupan jalan mulai diberlakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB untuk mendukung kegiatan Car Free Night dengan puncak perayaan tahun baru 2020 di Bundaran HI. Jalur utama yang ditutup Polda Metro Jaya mulai dari Jalan Medan Merdeka Utara melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.