Saat ini, dia menambahkan, tim appraisal sudah berjalan. Dia mengharapkan, pada seminggu ini selesai sehingga Januari anggaran ganti rugi dibayarkan.
"Tidak ada kendala, putusan pengadilan harus dihormati," kata Bima.
Sementara itu, untuk kenyamanan warga yang menggunakan jalan, Pemkot juga menyiagakan petugas Dishub dan Satpol PP di lokasi untuk membantu merekayasa lalu lintas.
"Kami siagakan personel untuk melakukan rekayasa lalu lintas untuk warga yang melintas, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati.
Awal Mula Sengketa
Pada awal tahun lalu jalan tersebut pernah ditutup pemilik lahan karena belum adanya kejelasan ganti rugi. Hingga dilakukan mediasi dan kembali dibuka dengan beberapa kesepakatan.
Sampai akhirnya terbit putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor registrasi Pengadilan Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018.