Jalankan Perintah Pengadilan, Wali Kota Bogor Bima Arya Tutup Jalan R3

Antara
Wali Kota Bima Arya memimpin langsung penutupan Jalan Regional Ring Road (R3) hingga ganti rugi dibayarkan.

Pemilik lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tidak kunjung membayarkan ganti rugi lahan.

Hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018 bahwa Pemkot Bogor harus mengganti kerugian atas tanah tersebut sampai tanggal 14 Desember 2018.

Dan jika tidak membayarkan, PN Bogor memberikan saksi kepada Pemkot Bogor untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik. Dan langkah yang ditempuh adalah menutup akses jalan sampai ganti rugi dibayarkan.

Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran.

Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

29 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

29 hari lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

1 bulan lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal