JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum pada Hari Transportasi Nasional, Jumat, 24 April 2026.
Tarif ini berlaku untuk layanan di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pukul 00.00–23.59 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Adapun, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp0, ketentuan tetap berlaku sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.