Jejak Tersangka Penganiaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ternyata Sempat Dihukum Kasus Narkoba

irfan Maulana
Suami tega menganiaya istri yang hamil 4 bulan di Serpong. (Foto ilustrasi/iNews.id).

Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa, (17/7/2023).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. 

"Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita nggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.

Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.

"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa

Internasional
1 hari lalu

Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba

Internasional
3 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Buletin
4 hari lalu

Prada Hairul Muhammad Nail Anggota TNI di Gowa Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
4 hari lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal