Jejak Tersangka Penganiaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ternyata Sempat Dihukum Kasus Narkoba

irfan Maulana
Suami tega menganiaya istri yang hamil 4 bulan di Serpong. (Foto ilustrasi/iNews.id).

Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa, (17/7/2023).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. 

"Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita nggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.

Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.

"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Seleb
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Seleb
8 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal