Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor: 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR). Serta fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease Virus dan Peste Des Petitis Ruminants.
"Meskipun kasus PMK sudah tidak ditemukan di Kabupaten Bogor, proses pemotongan hingga pembagian hewan kurban kami tetapkan protokol seperti tahun lalu saat terjadi PMK," harapnya.
Lanjut Hardy, dirinya juga bersinergi dengan 50 mahasiswa kedokteran hewan IPB yang disebar ke 40 kecamatan. Para mahasiswa itu akan membantu melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang akan maupun yang sudah dipotong.
"Kami lakukan untuk memastikan daging kurban layak dikonsumsi masyarakat," bebernya.
Disamping itu, masyarakat juga diminta untuk cermat sebelum membeli hewan qurban. Jika ditemukan ciri-ciri seperti munculnya benjolan keras dengan diameter 2-5 sentimeter yang terdapat di kepala, leher, tungkai, kaki, ekor,dan ambing. Pada kasus yang serius, benjolan dapat menutupi hampir seluruh bagian tubuh artinya hewan terjangkit lato-lato.
"Hindari jika ditemukan hewan qurban dengan ciri-ciri tersebut," tutupnya.