Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter, menghimbau untuk tidak melibatkan shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi.
Untuk memastikan agar hewan kurban yang ada di Kota Bekasi terjamin kesehatannya maka Pemerintah Kota Bekasi membentuk tim petugas pengawas dan pemeriksaan hewan kurban yang terdiri dari petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan kemudian dari PDHI Cabang Jawa Barat.
Rencananya, kata dia, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat penjualan mulai dilaksanakan dari tanggal 13-30 Juli 2020, dan pemeriksaan kesehatan Hewan Kurban di pemotongan yang terdiri dari Pemeriksaan Antemortem dan Postmortem di tempat pemotongan mulai tanggal 31 Juli- 2 Agustus 2020.