a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba;
b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir atau doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja;
c. Menjauhkan pengeras suara masjid atau mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh;
d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam;
e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat;
f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Kemudian pada poin ketiga, tradisi sahur on the street (SOTR), kegiatan buka bersama, takjil di masjid atau mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri dan pelaksanaan shalat Idul fitri diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin dan ketat menerapkan protokol kesehatan agar tidak menyalakan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan.
Terakhir poin keempat yaitu pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM atau takmir setempat.