JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan operasi pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) secara serentak dalam operasi JAGRATARA. Enam WNA yang melanggar izin tinggal ditangkap.
Kegiatan ini merupakan upaya pengamanan saat Natal 2023, Tahun Baru 2024, serta menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Operasi ini melibatkan unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia.
Petugas dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat aktif melakukan pengawasan di daerah Petojo dan Pasar Baru, Kota Jakarta Pusat. Enam WNA berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus Wahyu Hidayat, Jumat (29/12/2023).
Petugas mengamankan keenam WNA tersebut dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan diambil terhadap mereka.
Melalui Operasi JAGRATARA, diharapkan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia dapat diminimalisir, serta menciptakan wilayah yang kondusif menjelang perayaan Natal, Tahun Baru, dan pelaksanaan Pemilu-Pilkada 2024.