TANGERANG, iNews.id - Polsek Cipondoh Tangerang melakukan operasi guna mencegah penyakit masyarakat. Hasilnya, ratusan botol miras ilegal, untuk pesta malam tahun baru 2021, diamankan, Kamis (31/12/2020).
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, sedikitnya ada sekira 151 botol miras yang berhasil diamankan petugas di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Berawal saat razia di kawasan Cipondoh pada Senin 14 Desember 2020 lalu," kata AKP Maulana, kepada wartawan di Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis siang ini.
Dalam razia itu, petugas melihat seorang pria berinisial CI sedang berjalan di pinggir jalan membawa bungkusan mencurigakan. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi. Ternyata, dia membawa miras.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap bungkusan itu, ternyata didapati dua botol miras yang diduga ilegal, karena tidak ada keterangan bahasa Indonesia di labelnya itu," katanya.