Jelang Tahun Baru, Polrestro Tangerang Sita Ratusan Botol Miras

Hasan Kurniawan
Puluhan botol miras berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Istimewa)

Petugas lalu mengamankan CI, serta barang bukti dua botol miras ilegal itu. Dari keterangan CI, petugas langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.

"Ternyata di rumah itu kami menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK. Ada sekira 151 botol miras berbagai merk yang kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
27 hari lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Megapolitan
2 bulan lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
2 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang 3 Maret 2026, Magrib Berapa Menit Lagi?

Megapolitan
2 bulan lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Buletin
2 bulan lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal