Jelang Tahun Baru, Polrestro Tangerang Sita Ratusan Botol Miras

Hasan Kurniawan
Puluhan botol miras berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Istimewa)

Petugas lalu mengamankan CI, serta barang bukti dua botol miras ilegal itu. Dari keterangan CI, petugas langsung melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh.

"Ternyata di rumah itu kami menemukan berbagai merk miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK. Ada sekira 151 botol miras berbagai merk yang kita amankan," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Indonesia Design Week 2025: Merayakan Kreativitas, Identitas, dan Kolaborasi Global

Megapolitan
3 bulan lalu

Miris! Siswi SMP di Tangerang Dicabuli Gurunya di Sekolah

Buletin
3 bulan lalu

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

Megapolitan
4 bulan lalu

Ciri Mayat Wanita dalam Drum Biru di Tangerang: Tahi Lalat di Bibir, Berkawat Gigi

Nasional
4 bulan lalu

Misteri Mayat Perempuan di dalam Drum Biru di Tangerang, Ada Tanda Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal