Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menambahkan, sejauh ini telah menindak puluhan tempat usaha di Jakarta Selatan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain tempat usaha, pihaknya juga sudah menindak perkantoran pula dan bakal terus melakukan pengawasan di tempat-tempat tersebut.
"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020 kemarin. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp 20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.
"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.