Jelang Tahun Baru, Wali Kota Jaksel Imbau Tempat Usaha Tak Buat Acara Kerumunan

Ari Sandita Murti
Wali Kota Jaksel Marullah Matali (Foto: iNews)

"Ada 29 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 26 November 2020 kemarin. Satu tempat usaha makan dan minum bahkan didenda Rp 20 juta dan sisanya dilakukan penutupan sementara, lalu juga dua perkantoran yang ditutup sementara 3x24 jam," katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini, banyak tempat usaha di Jakarta Selatan telah mematuhi aturan protokol kesehatan, baik dengan membatasi jumlah pengunjung, menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan mewajibkan pengunjung menggunakan masker.

"Tidak ditemukan pelanggaran di 1.155 tempat usaha makan dan minum lainnya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Perempuan Dianiaya usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel, Polisi Selidiki

12 hari lalu

JPO Dekat Kantor Kejagung Jadi Sasaran Maling Besi, Langsung Diperbaiki

12 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Jaksel Berawal dari Warteg, 180 Orang Terdampak

13 hari lalu

Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal