Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Felldy Aslya Utama
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Seleb
30 hari lalu

Maia Estianty Sindir Ahmad Dhani Lewat Postingan Instagram Terbaru? Ini Faktanya!

Seleb
30 hari lalu

Maia Estianty Sibuk Rayakan Ultah ke-50 saat Ahmad Dhani Tuduh Sebar Fitnah!

Seleb
30 hari lalu

Kronologi Lengkap Ahmad Dhani Tuduh Maia Estianty Sebar Fitnah soal Kontrakan Pondok Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal