Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Felldy Aslya Utama
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahmad Dhani Berdukacita Oliver Tree Meninggal Dunia, Beri Pesan Haru

57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Lawan! Maia Estianty Komentari Tuduhan Ahmad Dhani soal Tukang Fitnah di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal