Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Felldy Aslya Utama
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Mulan Jameela Bahagia Putra dan Putrinya Sukses Kuliah di Luar Negeri

Seleb
14 hari lalu

Mulan Jameela Ungkap Putrinya Diterima Kuliah di Amerika

Nasional
18 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Seleb
20 hari lalu

Penyebar Video Rekaman CCTV Inara Rusli Belum Tertangkap, Insanul Fahmi Meradang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal