Jenguk Ahmad Dhani, Sandi Janji Revisi UU ITE jika Terpilih

Felldy Aslya Utama
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.

Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Syifa Hadju Respons Video Viral Dikira Bersitegang dengan Keluarga Ahmad Dhani

29 hari lalu

Lita Gading Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad, Ini Faktanya!

29 hari lalu

Laporan Ahmad Dhani Terkait Dugaan Perundungan Safeea Ahmad Naik ke Penyidikan

1 bulan lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Ahmad Dhani Ingatkan Pentingnya Pasal 33 UUD 1945

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal