Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu diputus bersalah atas cuitan di Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dalam postingan di akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).