Jika Habib Rizieq Ditahan, FPI Akan Ajukan Praperadilan

Ari Sandita Murti
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi akan menangkap Habib Rizieq usai menjalani pemeriksaan. Bila Habib Rizieq ditahan, Front Pembela Islam (FPI) akan melakukan upaya hukum praperadilan.

"Kita akan ajukan praperadilan," ujar Wasekum FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan upaya praperadilan itu dilakukan. Saat ini FPI masih mengikuti pemeriksaan yang sedang dijalani Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," ujarnya.

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sabtu (12/12/2020). 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

2 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal