John Kei Ditangkap Polisi, Ini Kata Ditjenpas Kemenkum HAM

Irfan Ma'ruf
Riezky Maulana
John Kei pernah dipenjara di Lapas Nusakambangan pada 2012 lalu atas keterlibatan pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono.

Yusri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Minggu, 21 Juni 2020 malam usai penangkapan. Namun, karena karena jumlah yang diperiksa cukup banyak sehingga pemeriksaan belum rampung hingga saat ini.

Polda Metro Jaya, menurut dia, belum bisa membeberkan apa akar permasalahan sampai pecahnya peristiwa pengeroyokan dan keributan di Cipondoh, Tangerang, Banten, dan Kosambi, Jakarta Barat. Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah John Kei dalang di balik kejadian tersebut karena masih diperiksa.

"Kan banyak nih 25 orang, bukan gampang meriksanya. Biar nanti lengkap semua, enggak bisa kita berandai-andai. Nanti semua lengkap pemeriksaannya lengkap dengan saksi-saksinya lengkap semua dengan keterangan-keterangan semua dikonfrontir. Nanti apa perannya, nanti bagaimana pasal apa yang dipersangkakan nanti akan kita sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
11 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Nasional
16 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
29 hari lalu

2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal