Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Majelis Hakim menghukum John Kei 18 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, John Kei meminta waktu untuk berpikir dan mendiskusikan dengan kuasa hukumnya.
Selain itu, John Kei juga tampak tenang mendengar vonis tersebut. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya.