John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Dimas Choirul
John Refra atau dikenal John Kei divonis 15 tahun penjara. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan, John Refra atau dikenal John Kei 15 tahun penjara, Kamis (20/5/2021). John Kei dinilai terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Ewing.

Majelis Hakim menilai John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar ruang sidang PN Jakbar, Kamis (20/5/2021).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Majelis Hakim menghukum John Kei 18 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, John Kei meminta waktu untuk berpikir dan mendiskusikan dengan kuasa hukumnya.

Selain itu, John Kei juga tampak tenang mendengar vonis tersebut. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

16 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

20 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal