John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Dimas Choirul
John Refra atau dikenal John Kei divonis 15 tahun penjara. (Foto: Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan, John Refra atau dikenal John Kei 15 tahun penjara, Kamis (20/5/2021). John Kei dinilai terbukti membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Ewing.

Majelis Hakim menilai John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar ruang sidang PN Jakbar, Kamis (20/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
1 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
1 bulan lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
2 bulan lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal