John Kei Kirim Surat ke Jokowi, Minta Bertemu dan Perlindungan Hukum

Muhamad Rizky
John Kei (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka John Kei mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasusnya. Ternyata, John Kei juga mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Salah satu kuasa hukum John Kei, Isti Noviani mengatakan, isi surat tersebut, John Kei meminta waktu Jokowi untuk bertemu. John Kei juga meminta perlindungan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

"Kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi. Kami ingin menyampaikan bahwa kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi, baik itu di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan," katanya kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Tak lupa, tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian. "Hari ini surat ini akan kita sampaikan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita. Pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anton Sudanto mengatakan, pihaknya hanya meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi terkait hukum yang menjerat John Kei.

"Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei. Siang ini kami akan jalan ke Presiden dan ke Kapolri," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Roy Suryo Disidang Besok, Rismon Penasaran Dasar Ilmiah Tudingan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

15 jam lalu

Sosiolog Soroti Pertemuan Jokowi-Budi Arie: Tidak Ada Pertemuan yang Tak Bermakna Politik

16 jam lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

16 jam lalu

David Pajung Ungkap Respons Jokowi soal Wacana Percepatan Pemilu Sebelum 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal