John Kei Kirim Surat ke Jokowi, Minta Bertemu dan Perlindungan Hukum

Muhamad Rizky
John Kei (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka John Kei mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasusnya. Ternyata, John Kei juga mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Salah satu kuasa hukum John Kei, Isti Noviani mengatakan, isi surat tersebut, John Kei meminta waktu Jokowi untuk bertemu. John Kei juga meminta perlindungan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

"Kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi. Kami ingin menyampaikan bahwa kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi, baik itu di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan," katanya kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Tak lupa, tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian. "Hari ini surat ini akan kita sampaikan, mudah-mudahan Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita. Pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anton Sudanto mengatakan, pihaknya hanya meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi terkait hukum yang menjerat John Kei.

"Kami hanya minta perlindungan hukum, kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei. Siang ini kami akan jalan ke Presiden dan ke Kapolri," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
3 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
3 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal