JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana yang melibatkan John Kei dan anak buahnya. Rekonstruksi dijadwalkan pada Senin (6/7/2020) hari ini.
Kabida Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatatakan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Rekonstruksi direncanakan berlangsung di halaman Polda Metro Jaya.
Benar. Akan dilakukan rangkaian kegiatan rekonstruksi terkait kasus John Key di depan direktorat tahanan PMJ,” kata Yusri saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).
Informasi dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, rekonstruksi tidak hanya di Mapolda Metro, namun juga di markas John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu di Pondok Gede dan Kelapa Gading.
Polda Metro menangkap John Kei dan anak buahnya pada Minggu (21/6/2020) malam. Terpidana kasus pembunuhan yang sedang menikmati pembebasan bersyarat ini diduga terlibat penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau dan perusakan di rumah Nus Kei, Tangerang, Banten.