JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya Senin (6/7/2020) akan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana yang melibatkan John Kei dan anak buahnya. Rekonstruksi digelar di beberapa lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. "Benar. Akan dilakukan rangkaian kegiatan rekonstruksi terkait kasus John Key di depan direktorat tahanan PMJ,” kata Yusri saat dihubungi, Minggu (5/7/2020).
Yusri mengungkapkan, rekonstruksi akan dilakukan di beberapa lokasi seperti halaman Polda Metro Jaya, markas John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu di Pondok Gede dan Kelapa Gading.
Polda Metro menangkap John Kei dan anak buahnya pada Minggu, 21 Juni 2020 malam. Terpidana kasus pembunuhan yang sedang menikmati pembebasan bersyarat ini diduga terlibat penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Rahakbau dan perusakan di rumah Nus Kei, Tangerang, Banten.
Polda Metro sebelumnya telah menggelar pra-rekonstruksi kasus John Kei pada Rabu, 24 Juni 2020. Sebanyak 14 adegan diperagakan kelompok ini, termasuk penyerangan di rumah Nus Kei, Klaster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.