JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembatasan sosial berskala besar disertai dengan status darurat sipil. Keputusan itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin sore.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku sudah menjalankan kebijakan tersebut, tepatnya dua pekan lalu. "Jakarta sudah dua pekan ini sudah melaksanakan," kata Anies, dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) ini menuturkan, selama dua pekan kemarin, Pemprov DKI menerapkan kebijakan yang merujuk pada Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Kebijakan tersebut seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum.
"Ini adalah contoh yang selama dua pekan ini kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang biasa disebut sebagai pembatasan sosial bersekala besar," ujarnya.
Saat disinggung apakah akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau imbauan untuk memberikan sanksi kepada warga DKI Jakarta yang tidak menjalankan kebijakan Presiden ini, Anies mengaku sampai saat ini masih menunggu aturan baku yang akan dikeluarkan pemerintah pusat terlebih dahulu.
"Karena itulah kewenangannya terbatas. Jadi makanya kita berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," kata Anies.